Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, harus mengetahui dan memahami persyaratannya.
Berikut persyaratan pendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 berdasarkan informasi dari laman www.prakerja.go.id.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
4. Calon/pekerja yang sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, membutuhkan kompetensi kerja, pelaku UMKM.
5. Bukan penerima bantuan sosial
Bukan merupakan pejabat negara: DPRD, ASN, TNI, Polri, Kepada dan perangkat desa, pekerja BUMN atau BUMN.
6. Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Berikut ini cara daftar Kartu Prakerja gelombang 24 yang wajib untuk dipahami.
1. Membuat akun Prakerja di laman https://dashboard.prakerja.go.id.