Bagi yang terdaftar dalam data DTKS yang masuk dalam desil satu sampai desil 4, kemudian bagi penerima PKH dan BPNT merupakan prioritas sebagai penerima bantuan ini.
- BLT Dana Desa
Bantuan ini akan diberikan kepada masyarakat desa yang tergolong dalam kategori keluarga kurang mampu atau rentan miskin yang belum pernah mendapatkan bantuan lainnya. Misalnya seperti PKH, BPNT ataupun insentif kartu Prakerja.
Dimana keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu perbulan.
Namun untuk jadwal pencairannya setiap desa berbeda-beda ada yang disalurkan setiap satu bulan sekali.
Baca Juga: Info Penting, PKH dan BPNT Tahap 2 Hanya Akan Dicairkan ke KPM yang Masuk 3 Kelompok Ini Saja
Bahkan ada yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. Semua tergantung kebijakan pihak Desa masing-masing.
Itulah lima bantuan pemerintah yang akan dicairkan pada 19-31 Maret Tahun 2022. Semoga informasi ini bermanfaat.***