- Apakah Cucu Termasuk Komponen PKH?
Perlu diketahui bahwa Bansos PKH ini hanya diperuntukan untuk keluarga inti saja. Jadi untuk kategori cucu tidak masuk dalam keluarga inti dan tidak masuk dalam bantuan PKH.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Tidak Akan Dicairkan ke KPM yang Masuk 3 Kelompok Ini
- Sumber Data yang Dipakai untuk Penyaluran Bansos PKH
Apakah sumber data yang digunakan untuk penyaluran PKH dari E-PKH atau DTKS?
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2019 pencairan PKH berdasarkan data final closing melalui aplikasi E-PKH.
Namun setelah tahun 2021 dan di Tahun 2022 ini acuannya adalah data DTKS Kemensos yang menjadi sumber dasar penyaluran Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2022.
Baca Juga: Ada Aturan Terbaru Perhitungan Uang Bantuan PKH Tahap 2, Para KPM Wajib Tahu
- Bagaimana cara memadankan data di Dapodik dan Simpatika dengan DTKS?
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah DTKS dipadankan atau di-lingkan langsung dengan Dapodik.
- Apakah Bansos yang nominalnya berlebih yang sudah diterima oleh KPM harus dikembalikan ke kas negara?
Jawaban dari pertanyaan di atas adalah tidak. Jadi setiap bantuan yang sudah berhasil dicairkan maka uang tersebut sudah menjadi hak milik KPM. Artinya KPM tidak perlu mengembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Info Penting, PKH dan BPNT Tahap 2 Hanya Akan Dicairkan ke KPM yang Masuk 3 Kelompok Ini Saja
Bagaimana jika sebaliknya, Bansos PKH yang diterima PKH yang nominalnya kurang?