5 Hal Penting yang Wajib Diketahui KPM Jelang Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2, Apa Saja Itu?

- 18 Maret 2022, 14:03 WIB
5 Hal Penting yang Wajib Diketahui KPM Jelang Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2, Apa Saja Itu?
5 Hal Penting yang Wajib Diketahui KPM Jelang Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2, Apa Saja Itu? /foto kemensos/

MEDIA BLORA - Seperti yang diketahui jika Bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan segera dicairkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kabar terbarunya, ada lima hal penting yang harus diketahui oleh para KPM jelang pencairan Bansos PKH maupun BPNT Tahap 2 ini.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Bansos PKH dan BPNT tahap 1 sudah hampir tersalurkan 100% kepada KPM.

Namun perlu diketahui bahwa penyaluran Bansos PKH dan BPNT akan terus berlanjut pada tahap-tahap berikutnya.

Dikutip MEDIA BLORA dari Channel YouTube Yoga faradika, berikut lima hal penting yang harus diketahui oleh para KPM jelang pencairan Bansos PKH maupun BPNT Tahap 2.

Baca Juga: Ada 5 Bantuan Pemerintah Cair mulai 19-31 Maret 2022, Segera Cek Jangan Sampai Hangus

  1. Usia Komponen Lansis Bansos PKH

Apakah lansia PKH kembali ke usia 60 tahun keatas? Perlu diketahui bahwa di beberapa tahun yang lalu Bansos PKH komponen lansia hanya diberikan kepada lansia yang usianya minimal 70 tahun keatas.

Namun pada Tahun 2022 untuk Komponen lansia akan diberikan kepada lansia minimal umur 60 tahun.

Maka dari itu pada Tahun 2022 ini banyak penambahan KPM PKH komponen lansia yang berumur 60 tahun keatas dari KPM BPNT murni.

  1. Apakah Cucu Termasuk Komponen PKH?

Perlu diketahui bahwa Bansos PKH ini hanya diperuntukan untuk keluarga inti saja. Jadi untuk kategori cucu tidak masuk dalam keluarga inti dan tidak masuk dalam bantuan PKH.

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 2 Tidak Akan Dicairkan ke KPM yang Masuk 3 Kelompok Ini

  1. Sumber Data yang Dipakai untuk Penyaluran Bansos PKH

Apakah sumber data yang digunakan untuk penyaluran PKH dari E-PKH atau DTKS?

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2019 pencairan PKH berdasarkan data final closing melalui aplikasi E-PKH.

Namun setelah tahun 2021 dan di Tahun 2022 ini acuannya adalah data DTKS Kemensos yang menjadi sumber dasar penyaluran Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2022.

Baca Juga: Ada Aturan Terbaru Perhitungan Uang Bantuan PKH Tahap 2, Para KPM Wajib Tahu

  1. Bagaimana cara memadankan data di Dapodik dan Simpatika dengan DTKS?

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah DTKS  dipadankan atau di-lingkan langsung dengan Dapodik.

  1. Apakah Bansos yang nominalnya berlebih yang sudah diterima oleh KPM harus dikembalikan ke kas negara?

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah tidak. Jadi setiap bantuan yang sudah berhasil dicairkan maka uang tersebut sudah menjadi hak milik KPM. Artinya KPM tidak perlu mengembalikan ke kas negara.

Baca Juga: Info Penting, PKH dan BPNT Tahap 2 Hanya Akan Dicairkan ke KPM yang Masuk 3 Kelompok Ini Saja

Bagaimana jika sebaliknya, Bansos PKH yang diterima PKH yang nominalnya kurang?

Jawabannya ada komponen yang tidak padan Dapodik. Maka bantuan yang nominalnya kurang tidak akan ditambahkan lagi pada tahap-tahap berikutnya.

Demikian lima hal penting jelang pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap dua yang wajib diketahui oleh KPM.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Channel YouTube Yoga faradika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah