Kabar Gembira, Ada Penyaluran Bantuan Susulan BPNT Reguler dan BPNT PPKM pada 21-31 Maret Tahun 2022

- 21 Maret 2022, 11:58 WIB
Kabar Gembira, Ada Penyaluran Bantuan Susulan BPNT Reguler dan BPNT PPKM pada 21-31 Maret Tahun 2022
Kabar Gembira, Ada Penyaluran Bantuan Susulan BPNT Reguler dan BPNT PPKM pada 21-31 Maret Tahun 2022 /PrianganTimurNews/

Dikutip MEDIA BLORA dari Channel YouTube Yoga faradika pada Senin, 21 Maret 2022, Untuk KKS baru BPNT Reguler akan terisi saldo 6 alokasi dana sebesar Rp1,2 juta sampai dengan 8 alokasi dana sebesar 1,6 juta.

Baca Juga: Ingin Tahu Bansos PKH Tahap 2 Cair Hari Apa dan Jam Berapa, Lakukan Cara Ini agar Tidak Bolak-balik ke ATM

Bagaimana dengan KPM BPNT PPKM? Untuk BPNT PPKM akan terisi saldo 6 alokasi dana sebesar Rp1,2 juta.

Bagi para KPM yang sudah mendapatkan KKS baru diinstruksikan untuk mencairkan bantuan tersebut di agen-agen BPNT.

Kartu ini masih berupa kartu e-wallet, artinya masih sama dengan kartu KKS BPNT di tahun 2021 maupun di tahun-tahun sebelumnya yang hanya bisa ditransaksikan melalui mesin EDC para agen penyalur BPNT atau E-warung.

Jadi kalau kartu ini dicek di mesin ATM, maka tidak akan terlihat saldonya. Namun ketika dicek di mesin EDC agen E-warung maka akan muncul stroke untuk penyaluran yang berisi saldo kuota masing-masing penerima KKS.

Baca Juga: Hanya 3 Golongan KPM Ini yang Bisa Mendapatkan BPNT Ekstra Rp200 Ribu yang Cair Jelang Ramadhan Nanti

Nantinya KPM BPNT bisa langsung menukarkan barang sembako di agen-agen warung terdekat karena akan ditukarkan dengan sembako. Jadi sesuai dengan kebijakan dari wilayah masing-masing.

Namun tetap berpedoman bahwa ketika penyaluran bantuan BPNT ini tidak memungkinkan disalurkan dalam bentuk barang. Maka bisa diganti dengan bentuk uang sesuai dengan intruksi bapak presiden.

Demikian informasi terkait penyaluran bantuan susulan BPNT Reguler dan BPNT PPKM pada 21-31 Maret Tahun 2022.***

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Channel YouTube Yoga faradika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah