Namun tetap berpedoman bahwa ketika penyaluran bantuan BPNT ini tidak memungkinkan disalurkan dalam bentuk barang. Maka bisa diganti dengan bentuk uang sesuai dengan intruksi bapak presiden.
Demikian informasi terkait penyaluran bantuan susulan BPNT Reguler dan BPNT PPKM pada 21-31 Maret Tahun 2022.***