Hari Pemilu 2024 akan Bergeser? Simak Penjelasan dari Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi

- 21 Maret 2022, 18:22 WIB
 penundaan Pemilu 2024.
penundaan Pemilu 2024. /Pixabay/Thor_Deichmann/

MEDIA BLORA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini menyebutkan jika hari pemungutan suara masih bisa bergeser dari hari yang telah ditetapkan oleh KPU.

KPU sendiri sudah menetapkan hari untuk pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.

Titi Anggraini mengatakan, alasan penggeseran ini bisa terjadi jika syarat terlaksananya tahapan Pemilu 2024 belum juga ditetapkan.

Baca Juga: Ada Bantuan Susulan untuk KPM BPNT Reguler dan BPNT PPKM Sebesar Rp1,2 Juta hingga 1,6 Juta, Kapan Cair?

Syarat yang dimaksud ini adalah mulai dari anggaran hingga regulasi teknis.

"Saya menduga kalau situasinya terus berlarut-larut seperti hari ini, bisa jadi pemunduran pemilu itu, pemilu tetap 2024 tapi hari pemungutan suaranya tidak pada Februari," kata Titi Anggraini dalam diskusi daring yang digelar LP3ES Jakarta, Minggu, 20 Maret 2024.

Titi Anggraini juga mengatakan, meski hari nya ber geser, tetapi akan terlaksanakan du tahun 2024.

Ia menyebutkan, penyelenggara saat ini masih menjadwalkan agar Pemilu di laksanakan pada Februari 2024.

"Tapi justru bergeser, bergeser, bergeser pada akhirnya tetap terselenggara misal di bulan Mei 2024, seperti apa yang dikehendaki pemerintah ketika pemerintah berbeda pendapat dengan KPU ketika membahas hari pemungutan suara. Itu juga saya kira harus dihindari ya," kata Titi Anggraini.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah