Presiden Jokowi Umumkan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah Jatuh Pada Tanggal Berapa

- 7 April 2022, 16:15 WIB
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022/
Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022/ /Youtube Sekretariat Negara

MEDIA BLORA - Pemerintah memutuskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Sementara untuk tanggal 2 dan 3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu, 6 April 2022.

Baca Juga: Tiba di Pasar Angso Duo Jambi, Jokowi Serahkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Keputusan pemerintah mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi mengatakan, cuti bersama dapat dimanfaatkan dengan baik untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman.

Presiden Jokowi menegaskan kepada masyarakat agar segera melengkapi vaksin Covid-19.

"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," kata Jokowi.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah