Keluarga Korban Judi Online Dapat Bantuan Sosial, Bukan Pelaku

- 17 Juni 2024, 18:04 WIB
Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy tentang bantuan sosial bagi korban judi online
Penjelasan Menko PMK Muhadjir Effendy tentang bantuan sosial bagi korban judi online /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/Instagram.com/@muhadjir_effendy

MEDIA BLORA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) yang terkait dengan korban judi daring adalah keluarga pelaku, bukan pelakunya sendiri.

Pernyataan ini dibuat untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir.

Muhadjir menjelaskan bahwa pelaku judi online harus ditindak secara hukum karena perbuatannya merupakan tindakan pidana.

Baca Juga: Camat Sukolilo: Tudingan Kampung Maling Tidak Berdasar, Warga Kami Baik dan Patuh Pajak

Sedangkan bansos ditujukan kepada keluarga seperti anak, istri, atau suami yang terdampak secara ekonomi dan mental akibat tindakan pelaku.

Penjelasan ini disampaikan setelah salat Idul Adha di halaman Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, pada Senin, 17 Juni 2024.

Usulan pemberian bansos ini adalah bagian dari persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online, yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dengan Muhadjir sebagai wakil ketua.

Baca Juga: Tragedi Pengeroyokan: Sukolilo Dicap Kampung Maling, Camat Andrik Sulaksono Membela

Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 14 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah