MEDIA BLORA - Cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 sudah ditetapkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri yang terbaru.
Kebijakan ini mengubah aturan sebelumnya yang tidak mengatur cuti bersama Lebaran Idul Fitri tahun 2022 dalam SKB Menteri tersebut.
Perubahan aturan terkait cuti bersama Lebaran 2022 ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Trik Cara Mengajarkan Anak Berpuasa Yang Mudah Dilakukan Tanpa Paksaan, Banyak yang Berhasil
Pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 dalam SKB yang ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Cuti bersama tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022 ini berlaku untuk perayaan Lebaran atau Hari Raya Idul fitri tahun 2022.
Dengan adanya SKB 3 Menteri terbaru ini, maka SKB 3 menteri sebelumnya yang mengatur tentang cuti bersama dan hari libur nasional menjadi tidak berlaku.
Keputusan yang tercantum dalam SKB 3 Menteri terbaru ini berlaku sejak tanggal 7 April 2022.