MEDIA BLORA – Baru-baru ini DPR RI telah mengesahkan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi Undang-undang.
Pengesahan RUU TPKS oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin oleh ketua DPR, Puan Maharani pada Senin, 12 April 2022.
Sebagian fraksi DPR RI yang tergabung dalam rapat paripurna tersebut memberikan persetujuan mereka terhadap pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-undang.
Baca Juga: Atasi Macet Arus Mudik, Kakorlantas Terapkan One Way, Contra Flow Dan Ganjil Genap Di Jakarta
Persetujuan tersebut disambut dengan suara ketokan palu pimpinan sidang yang menandakan disahkannya rancangan undang-undang tersebut menjadi undang-undang yang utuh.
RUU TPKS merupakan RUU yang sangat dinanti-nanti pengesahannya oleh masyarakat, terutama perempuan.
Sebab, RUU TPKS menjadi instrumen penting dalam melindungi perempuan dari kekerasan seksual sekaligus merehabilitasi korban kekerasan seksual.
Ada beberapa poin penting dalam RUU TPKS yang harus diketahui masyarakat.