MEDIA BLORA - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengambil alih penanganan kasus korban begal yang menjadi tersangka usai membunuh dua dari empat pelaku begal di Kabupaten Lombok Tengah.
Penahanan korban begal yang jadi tersangka pembunuhan kini sedang ditangguhkan.
"Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB," kata Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto, Jumat, 15 April 2022.
Baca Juga: Murtede Jadi Tersangka Gara-Gara Bunuh 2 Begal, Warga Lombok Tengah Demo Tuntut Kapolres Dicopot
Polda NTB belum menyampaikan alasan terkait mengambil alih kasus tersebut dari penanganan Polres Lombok Tengah.
Korban begal dalam kasus pembunuhan ini adalah Amaq Sinta, yang merupakan pria asal Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut hasil visum, dua begal yang tewas itu terkena tusukan di bagian dada dan punggung hingga menembus paru-paru.
Berdasarkan kronologi, mereka dikatakan tewas ketika beraksi di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.