Hati-Hati Mudik Lebaran Dengan Mobil Dinas, Termasuk Tindakan Koruptif? Apakah Ditindak KPK?

- 19 April 2022, 17:06 WIB
Artikel tentang larangan mudik dengan menggunakan mobil dinas bagi ASN
Artikel tentang larangan mudik dengan menggunakan mobil dinas bagi ASN /

 

MEDIA BLORA- Hari Raya Idul Fitri 1443 H tinggal menghitung hari. Banyak masyarakat yang mempersiapkan diri untuk mudik lebaran ke kampung halaman.

Beberapa di antaranya yakni dari pimpinan di lembaga pemerintah. Lalu muncul pertanyaan terkait dibolehkan atau dilarangnya mobil dinas untuk mudik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pejabat negara yakni pimpinan di kementerian, lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN untuk tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

Baca Juga: Link Mudik Gratis Tahun 2022, Lengkap Dengan Jadwal Dan Rutenya

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ipi Maryati.

Kendaraan Dinas adalah Barang Milik Negara atau Daerah yang berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, Pegawai Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang diembannya.

Kendaraan tersebut telah ditetapkan oleh negara untuk pejabat dengan surat keputusan dalam rangka tugas negara.

Berdasarkan penjelasan tersebut, tidak diperbolehkan mudik menggunakan kendaraan dinas.

Halaman:

Editor: Moh. Ali Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x