Inilah 6 Syarat Terbaru Naik Kereta Api Ketika Mudik Lebaran 2022, Simak Selengkapnya

- 22 April 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Ketika Mudik Lebaran 2022
Ilustrasi. Syarat Terbaru Naik Kereta Api Ketika Mudik Lebaran 2022 /Unsplash/Fachry Hadid
MEDIA BLORA - Berikut syarat naik kereta api pada mudik Lebaran 2022 selengkapnya.
 
Para pemudik biasanya menggunakan moda transportasi kereta api untuk pulang ke kampung halamannya.
 
Setelah dua tahun dilarang oleh Pemerintah karena pandemi Covid-19, pada tahun 2022 ini mudik akhirnya diperbolehkan. Tapi ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para pemudik khususnya calon penumpang kereta api.
 
Nah, untuk pelanggan kereta api yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen mulai tanggal 20 April 2022.
 
Aturan ini dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
 
Sedangkan untuk calon penumpang anak berusia 6-17 tahun yang baru divaksin dosis pertama, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam.
 
 
Dan apa saja syarat terbaru naik kereta api jarak jauh untuk mudik Lebaran 2022?
 
Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh terbaru:
 
1. Bagi yang sudah Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
 
2. Bagi yang masih vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
 
3. Bagi yang hanya vaksin pertama diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
 
4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah serta hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
 
 
5. Bagi calon penumpang kereta api yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
 
6. Bagi calon penumpang kereta api berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 
Pihak KAI juga sudah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk validasi data vaksinasi serta hasil tes Covid-19 pelanggan.
 
Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access dan pada saat boarding.
 
Selain itu, PT KAI juga masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh di berbagai stasiun dan klinik kesehatan milik KAI, di antaranya, yaitu di Klinik Mediska hasil dari kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi pemerintah.
 
 
Para calon penumpang wajib mengetahui bahwa KAI menetapkan masa angkutan Lebaran pada H-10 hingga H+10 Lebaran, atau 22 April-13 Mei 2022.
 
Sementara untuk tanggal keberangkatan favorit masyarakat untuk arus mudik, yaitu 30 April dan 29 April, sedangkan untuk arus balik, yaitu 7 Mei dan 8 Mei.
 
Itulah beberapa syarat naik kereta api ketika mudik Lebaran 2022.***

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x