Menaker Siapkan Instrumen Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU Tahun 2022

- 4 Mei 2022, 19:31 WIB
Menaker Siapkan Instrumen Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU Tahun 2022
Menaker Siapkan Instrumen Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU Tahun 2022 /Pexels Ahsanjaya/

MEDIA BLORA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa program bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji akan segera cair.

BSU tahun 2022 didesain untuk membantu pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Rencananya, BSU tahun 2022 akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujar Ida, Senin 2 Mei 2022.

Menurut Ida meski kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak.

Baca Juga: 8 Destinasi Wisata Instagramable Di Blora, Cocok Untuk Habiskan Liburan Lebaran 2022

Adapun syarat yang harus dipenuhi pekerja jika ingin dapat BSU tahun 2022 sebesar Rp1 juta yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Bagi Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Semarang Jawa Tengah, yang Wajib Anda Coba Saat Libur Lebaran 2022

Demikian syarat pekerja yang bisa mendapatkan BSU tahun 2022 sebesar Rp 1 juta.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x