MEDIA BLORA - Pemerintah menyatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan dipindahkan terlebih dahulu ke Ibu Kota Negara Nusantara, Kalimantan Timur.
Pemindahan ini akan dilakukan secara bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2045.
Hal tersebut disampaikan oleh Mia Amalia Direktur Pembangunan Daerah Kementerian PPN/Bappenas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Mia mengatakan untuk tahap pembangunan ini dibagi menjadi pembangunan sosial, infrastruktur dan lingkungan, industri dan pusat ekonomi, pertahanan, dan keamanan, serta pemindahan ASN, TNI, dan Polri.
Lebih lanjut Mia menjelaskan 5 tahapan pemindahan ASN, dan TNI/Polri mulai 2022 hingga 2045.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan 13 Jenis Pajak Untuk Mendanai IKN, Diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut tahap pemindahan ASN dan TNI/Polri ke IKN:
Tahap 1 (2022-2024):
- Pemindahan 60 ribu ASN