Catat ! Berikut adalah Sederet Aturan Terbaru Penerbitan KTP dan KK, Masyarakat Harus Tahu

- 23 Mei 2022, 16:36 WIB
Sederet Aturan Terbaru Penerbitan KTP dan KK
Sederet Aturan Terbaru Penerbitan KTP dan KK /Zona Surabaya Raya

MEDIA BLORA - Baru baru ini Kemendagri mengeluarkan aturan terbaru terkait penerbitan KTP.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam peraturan tersebut ada beberapa peraturan terbaru yang harus ditaati oleh masyarakat.

Salah satu peraturan terbarunya adalah jumlah kata paling sedikit 2 kata, jadi nama harus terdiri dari dua kata.

Selain itu, maksimal huruf pada KTP khususnya nama juga dibatasi menjadi 60 karakter saja termasuk spasi.

Jadi jika ada nama seseorang yang terlalu panjang, maka hal itu tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Klasemen Akhir SEA Games 2021, Vietnam Keluar Sebagai Juara Umum, Indonesia Peringkat Ketiga Dengan 69 Emas

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan juga dijelaskan bahwa pencatatan nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir

Sementara itu, tata cara pencatatan nama pada dokumen lain seperti KK dan KTP harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan
  • Gelar pendidikan, adat serta keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga: Pantas Saja Habib Abdul Qadir Cium Tangan, Ternyata ini Sosok Gus Thuba

Setidaknya itulah beberapa aturan yang harus diketahui masyarakat dalam penerbitan KTP dan KK.

Selain beberapa aturan yang telah disebutkan diatas, tentu masih banyak aturan yang harus dipenuhi masyarakat.***

 

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah