Nunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Sebesar Rp30 Juta? Ini Penjelasannya

- 28 Mei 2022, 09:19 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Antara/

MEDIA BLORA - Bagi peserta BPJS Kesehatan, kini didorong cermat untuk membayar iuran rutin setiap bulan.

Jika nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan, jangan kaget apabila di kenai denda sebesarbRp30 juta.

Tunggakan sebesar Rp30 juta bisa terjadi apabila peserta nunggak bayar iuran BPJS Kesehatan dan menjalani rawat inap selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali.

Merujuk dari Pasal 42 ayat 6 Peraturan Presiden (Perpres) No.64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan memberlakukan denda ditentukan dengan jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp30 juta.

Baca Juga: Ada 3 Sifat Seseorang Sebabkan Rezeki Jadi Seret, Simak Penjelasan Dari Buya Yahya

Untuk hitungannya, ketika peserta menjalani rawat inap selama 45 hari sejak melakukan pembayaran.

Maka peserta akan dikenai denda sebesar 5% kali biaya diagnosis awal dan di kali jumlah bulan tertunggak yakni maksimal 12 bulan dengan nilai paling tinggi Rp30 juta.

Namun apabila peserta hanya menunggak iuran saja dan tidak menggunakan layanan rawat inap.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah