MEDIA BLORA - Minyak goreng masih menjadi bahan pokok yang banyak diburu masyarakat di tanah air.
Belakangan ini muncul kabar jika akan melakukan pembelian minyak goreng curah ada syarat khusus yaitu harus menunjukan KTP.
KTP sebagai syarat wajib untuk membeli minyak goreng curah diungkapkan oleh Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bersamaan dengan dicabutnya larangan ekspor minyak kelapa sawit.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sendiri mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Kemendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.
Kebijakan KTP untuk membeli minyak goreng ini tentu menuai komentar beragam dari masyarakat.
Akan tetapi penetapan KTP sebagai syarat wajib untuk membeli minyak goreng curah mendapat respond positif dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Baca Juga: Lirik Lagu 'Penantian Yang Tertunda' dari Kangen Band
Baca Juga: Chord dan Lirik Lagu 'Penantian' - Armada
YLKI beranggapan jika program tersebut sangat efektif dalam membantu masyarakat luas untuk mendapatkan minyak goreng khususnya curah dengan mudah.
Selain itu, penetapan KTP sebagai syarat wajib untuk membeli minyak goreng curah dinilai lebih bisa tepat sasaran.
Dengan menunjukkan KTP, para penjual akan mudah mengetahui siapa saja pembelinya, dan berguna untuk menghindari penimbunan minyak goreng.