Berikut Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online atau Melalui Aplikasi

- 3 Juni 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi. Berikut Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online atau Melalui Aplikasi
Ilustrasi. Berikut Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online atau Melalui Aplikasi /Database PRMN

MEDIA BLORA - Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Sehingga, bagi yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan saat ini, terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022.

Sedangkan untuk besarnya iuran BPJS Kesehatan bisa disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

Bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri, bisa memilih kelas perawatan sesuai dengan kemampuannya.

Tetapi, bagi yang tidak mampu, bisa mengurusnya agar dibebaskan dari biaya iuran BPJS Kesehatan, karena hal tersebut akan dibayarkan oleh negara.

Baca Juga: Masyarakat Harus Waspada, Virus Hendra Lebih Mematikan dari Covid-19, Sudahkah Masuk ke Indonesia?

Bagi yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, solusinya mudah, yakni mendaftar ke Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selanjutnya, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.

Untuk diketahui, Selama masih hidup, sebagai warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah