Syarat Pendaftar PPPK Guru Tahun 2022, Ada Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum, Ayo Siapkan Dirimu

- 4 Juni 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi PPPK Guru
Ilustrasi PPPK Guru /Instagram rekrutmenp3kguru/

MEDIA BLORA - Simak berikut ini persyaratan pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Pemerintah akan memfokuskan pengangkatan PPPK, salah satunya untuk guru pada tahun 2022 ini.

Untuk CPNS hanya dibuka terbatas yaitu untuk sekolah kedinasan, tahun 2022 Pemerintah lebih banyak mengangkat PPPK, salah satunya untuk guru.

Baca Juga: Macam-macam Bakso yang Super Nikmat, Lezat dan Bikin Ngiler, Banyak Ditemui di Berbagai Daerah

Untuk pelaksanaan PPPK guru, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi pengadaan PPPK guru tahun 2022.

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK guru 2022 di Instansi Daerah.

PermenPAN-RB nomor 20 tahun 2022 ini telah resmi diundangkan pada 23 Mei 2022.

Adapun syarat yang dapat ikut dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 diatur dalam bab II tentang persyaratan dan kategori pelamar.

Pendaftar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Berikut syarat pelamar prioritas terdiri dari:

1. Pelamar prioritas I, yaitu:

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021; dan
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021.

2. Pelamar prioritas II, yaitu merupakan THK-II.

3. Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT di Link Ini, Akan Terima Ibu Hamil Hingga para Lansia

Untuk syarat pelamar umum terdiri atas:

a. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi

b. pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Adapun syarat pelamar adalah:

a. warga negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

Baca Juga: Profil dan Biodata Arya Saloka, Aktor Tampan yang Banyak Digandrungi Penggemar Wanita

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. surat keterangan berkelakuan baik

i. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Jika Anda telah memenuhi, segera siapkan persyaratan sebagai pendaftar PPPK guru 2022 tersebut.

Itulah syarat dalam pendaftaran PPPK guru 2022, untuk keterangan lebih lanjut bisa dilihat di jdih.menpan.go.id.***

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah