Seorang Guru SD di Sragen diminta Mengembalikan Uang 160 Juta, Ini Kronologinya

- 6 Juni 2022, 06:01 WIB
Ilustrasi Seorang Guru SD di Sragen diminta Mengembalikan Uang 160 Juta
Ilustrasi Seorang Guru SD di Sragen diminta Mengembalikan Uang 160 Juta /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA BLORA - Belakangan ini ramai dibicarakan ada seseorang guru SD di Sragen yang disuruh mengembalikan uang senilai 160 Juta.

Guru tersebut bernama Suwarti (61), pensiunan guru agama SDN 2 Jetis, Kecamatan Sambirejo Sragen.

Suwarti telah mengajar di SDN 2 Jetis tersebut selama 35 tahun lebih, dan saat ini telah memasuki usia pensiun.

Akan tetapi, menjelang pensiun Suwarti justru harus mengembalikan dua tahun gaji sebesar 160 Juta.

Disamping itu, Suwarti juga terancam tidak bisa menerima uang pensiunya.

 

Tentu hal ini mengejutkan semua pihak khususnya Suwarti, mengingat perjuangan Suwarti di SD tersebut sudah lama yakni sekitar 35 tahun.

Suwarti mengawali karirnya sebagai guru agama mulai dari wiyata bhakti (WB) selama 28 tahun lebih tujuh bulan.

Baca Juga: PPDB Jabar Login, Penuhi Syarat Berikut Ini Supaya Bisa Lolos Tahap 1 Penerimaan Peserta Didik Baru

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah