Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus, Gantinya Para Pengendara Dikenakan Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

- 8 Juni 2022, 06:02 WIB
Pajak kendaraan bermotor bakal dihapus, sebagai gantinya para pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU.
Pajak kendaraan bermotor bakal dihapus, sebagai gantinya para pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU. /Tangkapan layar tribratanews banten polri go id/

MEDIA BLORA - Pajak kendaraan bermotor bakal dihapus, sebagai gantinya para pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU.

Beberapa waktu lalu muncul usulan sebaiknya menghapus panjak kendaraan bermotor saja.

Kemudian sebagai gantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mereka mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Sementara itu yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Baca Juga: Arab Saudi Punya Kabar Gembira untuk Pemerintah Indonesia, ada apa?

Ketua YLKI tersebut mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus Abadi sebagaimana dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber.

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x