MEDIA BLORA – Banyak pemberitaan yang menyebutkan jika tenaga honorer pada tahun 2023 bakal dihapus.
Para tenaga honorer ketar ketir karena terancam akan kehilangan pekerjaan di tahun 2023 yang akan datang.
Lantas seperti apa sebenarnya nasib honorer pada tahun 2023? benarkah akan resmi dihapus begitu saja.
Informasi honorer dihapus pada tahun 2023 ini muncul lantaran adanya kebijakan untuk membuat dua skema pekerja yaitu ASN dan PPPK saja.
Baca Juga: Gempa Mengguncang Mamuju Sulawesi Barat Dengan Skala 5,8 M, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Pada 31 Mei 2022 secara resmi mengeluarkan surat B/185/M.SM.02.03/2022. yang berisi tentang nasib honorer pada tahun 2023.
Dalam surat tersebut, dijelaskan mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022.
Selain mengatur mengenai mekanisme dan persyaratan bagi honorer yang sudah bekerja 5 tahun untuk diangkat menjadi ASN dan PPPK 2022, dijelaskan juga larangan mengangkat honorer.
Hal ini tercantum dalam poin 5 surat B/185/M.SM.02.03/2022.