Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Diganti dengan Pajak Tambahan Saat Isi BBM

- 9 Juni 2022, 10:05 WIB
Ilustrasi. Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Diganti dengan Pajak Tambahan Saat Isi BBM
Ilustrasi. Pajak Kendaraan Bakal Dihapus, Diganti dengan Pajak Tambahan Saat Isi BBM /Dok. mediacenter.riau.go.id/

MEDIA BLORA - Pajak kendaraan bermotor (PKB) bakal dihapus dan digantikan dengan pajak tambahan saat pengendara mengisi bensin di SPBU.

Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua YLKI, Tulus Abadi saat sidang Komisi V DPR RI soal penyusunan pembahasan revisi UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Senin, 6 Juni 2022.

Tulus menjelaskan dihapusnya pajak kendaraan bermotor akan meminimalisir terjadinya dobel pungutan.

Namun, ia menjelaskan PKB digantikan oleh adanya tambahan pajak yang diberikan oleh masyarakat ketika membeli BBM.

Baca Juga: Gempa Mengguncang Mamuju Sulawesi Barat Dengan Skala 5,8 M, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

Dikutip MEDIA BLORA dari Antara pada Kamis, 9 Juni 2022, YLKI meminta agar masyarakat yang membeli BBM dikenakan dana preservasi.

"Saya kira lebih adil ketika konsumen yang membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus.

PKB yang dihapus nantinya akan dibayarkan pada biaya tambahan bagi masyarakat yang akan membeli BBM.

Dengan begitu, tidak akan terjadi dobel pungutan pada masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah