Polisi akan Gelar Operasi Patuh Jaya 2022, Sasaran dan Dendanya adalah Sebagai Berikut

- 10 Juni 2022, 20:17 WIB
 Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas
Foto ilustrasi pelanggaran lalu lintas /

MEDIA BLORA - Operasi kepolisian terpusat Operasi Patuh Jaya 2022 akan digelar mulai hari Senin 13 Juni 2022 pekan depan.

Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang tidak mematuhi peraturan selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.

Operasi Patuh Jaya digelar secara serentak, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi di seluruh provinsi Indonesia.

Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari, yaitu mulai Senin, 23 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini.

Baca Juga: Apa yang Sebenarnya Terjadi, Hingga Netizen Menyebut Teuku Wisnu Salah Guru? Warganet pun Ikut Heboh

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x