MEDIA BLORA - Operasi Kepolisian terpusat Operasi Patuh Jaya 2022 akan digelar mulai hari ini, Senin 13 Juni 2022.
Operasi Patuh Jaya digelar secara serentak, tidak hanya di DKI Jakarta dan sekitarnya, tetapi di seluruh provinsi Indonesia.
Operasi Patuh Jaya akan digelar selama 14 hari, yaitu mulai Senin, 23 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022.
Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang tidak mematuhi peraturan selama Operasi Patuh Jaya berlangsung.
Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:
1. Melawan arus
Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal sebesar Rp 500.000.