MEDIA BLORA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari mulai 13-26 Juni 2022.
Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi baru saja memberlakukan bebrapa aturan baru saat naik motor.
Salah satu aturan tersebut adalah larangan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Menurut Firman, penggunaan sandal jepit saat naik motor tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki si pengendara.
Meskipun terlihat sepele, tetapi menurutnya memakai sandal jepit saat naik motor bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” kata Irjen Pol Firman Shantyabudi di Polda Metro Jaya, Senin, 13 Juni 2022, dikutip MEDIA BLORA dari NTMC Polri.
Firman mengingatkan bahwa tidak ada yang lebih mahal dari nyawa kita.
Maka dari itu, menurutnya masyarakat harus peduli dengan perlengkapan saat hendak naik motor.