SELAMAT ! Selain Menerima Gaji Ke 13, ASN atau PNS Juga akan Mendapatkan Tunjangan Ini Mulai 1 Juli 2022

- 20 Juni 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS
Ilustrasi gaji 13 PNS /Reuters/Willy Kurniawan

PNS Golongan I

Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Rp1.851.800 - Rp2.686.500

PNS Golongan II

Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Rp2.399.200 - Rp3.820.000

PNS Golongan III

Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400
Rp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600
Rp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400
Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5 juta
Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500
Rp3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900
Rp 3.447.200 sampai dengan Rp 5.661.700
Rp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Sakit Kepala yang Seperti Ini, Bisa Berdampak Risiko Terkena Penyakit Stroke

Selain mendapatkan gaji ke 13, ASN atau PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah