MEDIA BLORA - Sudah beberapa hari ini, isu larangan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor di jalan marak jadi perbincangan banyak orang.
Pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memang telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.
Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.
Cuma mengingatkan, kesadaran pengendara sepeda motor, agar selalu memperhatikan keselamatannya di jalan.
Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan kena tilang oleh polisi lalu lintas.
Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.
Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.
Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir fasilitas risiko kecelakaan di jalanan.