Risiko Memakai Sandal Jepit saat Berkendara Motor di Jalan Raya, Tidak Ditilang, Namun Polisi akan Lakukan Ini

- 20 Juni 2022, 13:25 WIB
Polisi menegur pengendara yang naik motor pakai sandal jepit.
Polisi menegur pengendara yang naik motor pakai sandal jepit. /Tangkapan layar Instagram/@undercover.id/

MEDIA BLORA - Sudah beberapa hari ini, isu larangan memakai sandal jepit saat berkendara sepeda motor di jalan marak jadi perbincangan banyak orang.

Pada Operasi Patuh Jaya 2022, Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi memang telah menghimbau larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

Namun hal itu bukanlah pelanggaran yang akan dikenakan tilang bagi pengendara sepeda motor.

Baca Juga: Catatan Manis Elkan Baggott, Berkat Penampilan Apiknya Musim Ini, Ipswich Town Perpanjang Kontrak Hingga 2025

Cuma mengingatkan, kesadaran pengendara sepeda motor, agar selalu memperhatikan keselamatannya di jalan.

Dikutip MEDIA BLORA dari Akun Instagram Divisi Humas Polri, memakai sandal jepit saat berkendara tidak akan kena tilang oleh polisi lalu lintas.

Polri menjelaskan, pengendara roda dua atau sepeda motor tidak akan kena tilang.

Namun, pihak Polri akan memberikan imbauan dan edukasi.

Adapun tujuan imbauan tersebut yaitu memakai sepatu saat berkendara roda dua atau sepeda motor agar meminimalisir fasilitas risiko kecelakaan di jalanan.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x