MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua, Ini Alasannya

- 24 Juni 2022, 05:51 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatan ketua MK saat ini. Berikut alasannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatan ketua MK saat ini. Berikut alasannya. /

MEDIA BLORA - Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatan ketua MK saat ini.

MK pun mengungkapkan sejumlah alasan saat mengabulkan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Putusan yang dikeluarkan MK menyatakan Ketua MK Anwar Usman harus mundur dari posisi ketua MK saat ini.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut dalam sidang yang diikuti via saluran Youtube MK, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Viral ada Warganet Menyesali Foto di E-KTP-nya, Bisakah Diganti? Ini Jawaban Direktur Dukcapil

MK memutuskan bahwa pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan tersebut membuat Anwar Usman dan Aswanto saat ini harus mundur dari jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK.

"Menyatakan Pasal 87 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tegas Anwar Usman.

Adapun Pasal 87 huruf a UU 7/2020 berbunyi: Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini;

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah