b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Lima belas) tahun.
"Menyatakan Pasal 87 huruf a bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir apabila Ketua dan Wakil Ketua MK telah diangkat berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 UU ini," ujar Priyanto dalam berkas gugatan yang dilansir MEDIA BLORA dari website MK.
Adapun Pasal 87 huruf B, Priyanto meminta menjadi berbunyi:
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan meneruskan jabatannya apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Undang-Undang ini dan mengakhiri tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.***