MK Putuskan Anwar Usman Harus Mundur dari Jabatan Ketua, Ini Alasannya

- 24 Juni 2022, 05:51 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatan ketua MK saat ini. Berikut alasannya.
Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan Anwar Usman harus mundur dari jabatan ketua MK saat ini. Berikut alasannya. /

Baca Juga: WASPADA ! Untung Hingga 4 sampai 5 Juta Per Hari, Begini Modus SPBU Curang yang Dibongkar Polda Banten

Dalam UU 7/2020 diatur jabatan hakim konstitusi tanpa periodisasi selama 15 tahun dan bertahan hingga usia 70 tahun.

Berdasarkan ketentuan, masa jabatan Anwar Usman sebagai hakim konstitusi berakhir sampai 6 April 2026, dan Aswanto sampai 21 Maret 2029.

Namun demikian, Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan keduanya tetap sah sebagai hakim konstitusi sampai dengan terpilihnya ketua dan wakil ketua MK baru.

Hal ini agar tak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan a quo.

"Oleh karena itu, dalam waktu paling lama 9 bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," kata Enny.

Baca Juga: Bakal Ada Minyak Goreng Curah Masuk Minimarket dengan Harga Merakyat, Berikut Penjelasan Mendag

Dalam putusan tersebut, tujuh dari sembilan hakim MK ada alasan berbeda (concuring opinion) dan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Dua hakim yang memiliki concuring opinion serta dissenting opinion sama adalah Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul.

Hakim konstitusi Wahidudin Adams memiliki pendapat berbeda, dan hakim konstitusi Saldi Isra memiliki alasan berbeda.

Halaman:

Editor: M. In`Amul Muttaqin

Sumber: Youtube MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah