Tarif Listrik Anda Naik per 1 Juli, Jangan Panik! Ini Cara dan Syarat Turun Daya Listrik PLN

- 1 Juli 2022, 06:48 WIB
Tarif Listrik Anda Naik per 1 Juli, Jangan Panik! Ini Cara dan Syarat Turun Daya Listrik PLN
Tarif Listrik Anda Naik per 1 Juli, Jangan Panik! Ini Cara dan Syarat Turun Daya Listrik PLN /pln.go.id

MEDIA BLORA - PT PLN (Persero) pada tanggal 1 Juli 2022 berdasarkan keputusan Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga.

Namun penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Adapun untuk pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai dengan kemampuan ekonominya.

Baca Juga: Amalkan Bacaan Ini Ketika Terjaga Malam Hari, Maka Semua Dosa Diampuni Kata Syekh Ali Jaber

Keputusan pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Kenaikan tarif dasar listrik untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh pada 1 Juli 2022.

Untuk mengantisipasi bila ada pelanggan yang merasa keberatan dengan adanya kenaikan tarif tersebut pihak PLN memberi izin kepada pelanggan untuk mengajukan penurunan daya listrik.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut Ini Cara dan Syarat Turun daya Listrik PLN.

Pelanggan yang ingin menurunkan daya listrik terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada pihak PLN.

Baca Juga: Rezeki Mengalir Terus Menerus, Amalkan Dzikir ini 100 Kali Selesai Sholat Qobliyah Subuh Kata Syekh Ali Jaber

Permohonan pengajuan turun daya bisa dilakukan ke kantor PLN yang terdekat dari tempat tinggal pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan turun daya hanya bisa dikerjakan oleh petugas PLN dan tidak bisa melalui aplikasi PLN Mobile.

Mengenai data yang harus disiapkan oleh pelanggan terkait pengajuan turun daya adalah sebagai berikut:

1. Nomor ID pelanggan atau rekening

2. Alamat lengkap pelanggan

3. Nomor telepon aktif yang bisa dihubungi

4. Nomor KTP pelanggan

5. Surat kuasa bagi pemohon yang mengajukan atas nama orang lain

Baca Juga: Rasulullah Amalkan Ini dan Tak Pernah Meninggalkan Hingga Disaat Sakaratul Maut Menjemput,Kata Syekh Ali Jaber

Sebelum pengajuan penurunan daya diproses, pelanggan harus melunasi semua tagihan dan kewajiban terlebih dulu.

Pihak PLN selanjutnya akan melakukan verifikasi untuk memastikan NIK pelanggan terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai DTKS.

Pelanggan yang mengajukan permohonan turun daya juga akan dikenakan biaya sebagaimana pengajuan penambahan daya dengan besaran nilai bervariasi sesuai kebutuhanmaterial dan jasa pada daya yang diinginkan pelanggan.

Itulah Cara dan Syarat yang bisa dilakukan bila Anda merasa keberatan dengan adanya kebijakan kenaikan tarif daya listrik oleh PLN.***

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah