MUI Keluarkan Fatwa Bahwa Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Asal China Hukumnya Haram

- 4 Juli 2022, 20:57 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Bahwa Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Asal China Hukumnya Haram
MUI Keluarkan Fatwa Bahwa Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Asal China Hukumnya Haram /MUI

MEDIA BLORA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi CanSino asal China hukumnya adalah haram.

Hal tersebut tercantum dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.

Fatwa itu sudah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022.

"Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram," tulis fatwa, yang dikutip dari laman resmi MUI, Minggu, 3 Juli 2022.

Baca Juga: Bansos PKH untuk Ibu Hamil Tahap 3 Cair Juli 2022, Berikut Cara Cek Melalui Link Kemensos

MUI mengeluarkan fatwa hukumnya haram terkait vaksin Covid-19 produksi CanSino dari China itu tentu ada alasannya.

Berdasarkan temuan yang ada, vaksin tersebut menggunakan bagian anggota tubuh manusia.

Alasan inilah yang membuat vaksin Covid-19 produksi CanSino dipastikan hukumnya haram.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tambah tulis fatwa tersebut.

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah