Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Harga Rp14 Ribu per Liter, Mudahkan Masyarakat

- 6 Juli 2022, 17:07 WIB
Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Harga Rp14 Ribu per Liter, Mudahkan Masyarakat
Pemerintah Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Harga Rp14 Ribu per Liter, Mudahkan Masyarakat /Antara/HO-Kementerian /

MEDIA BLORA - Kini Pemerintah telah meluncurkan minyak goreng curah kemasan harga Rp14 ribu per liter.

Pemerintah meluncurkan minyak goreng curah dalam kemasan sederhana dengan merek Minyakita pada Rabu, 6 Juli 2022.

Peluncuran minyak goreng curah kemasan itu dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Jakarta.

Baca Juga: Begitu Dahsyat dan Luar Biasa Manfaat Mencium Tangan Kedua Orang Tua, Sebagai Anak Harus Tahu Ini

Mendag Zulkifli mengungkapkan jika peluncuran minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000 per liter.

Beliau juga menjelaskan tujuannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan stok minyak goreng.

Dengan penggunaan kemasan, Zulkifli Hasan menuturkan akan mempermudah proses distribusi menjadi lebih lancar.

Mendag juga mengatakan jika Minyakita akan dijual dengan harga sesuai dengan Harga Eceran tertinggi (HET).

Sistem penjualan akan dilakukan melalui rantai distribusi seperti Si Gurih, dan Warung Pangan.

Kemudian, untuk masalah rantai pasok bagi masyarakat yang berada di Indonesia Timur, yakni Sulawesi, Kalimantan, hingga Papua akan teratasi.

Karena saat ini terkendala logistik, Mendag mengklaim akan teratasi dengan hadirnya Minyakita yang baru diluncurkan.

Baca Juga: Anda Wajib Tahu Ini, Jika Ingin Melamar ASN baik Melalui Jalur PPPK maupun CPNS

"Tentu kemasan sederhana ini akan lebih mudah untuk didistribusikan ke Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan daerah Indonesia Timur lainnya," Jelas Mendag.

Dikatakan Zulkifli Hasan, saat ini harga minyak goreng curah di kawasan Indonesia Timur masih tinggi dengan rata-rata Rp20.000 per liter.

Adanya harga yang berbeda ini lantaran terkendala pendistribusian, untuk itu Mendag dengan cepat ambil langkah untuk mengatasinya.

Selanjutnya, penjualan Minyakita masih akan dibatasi maksimal 10 per kilogram per konsumen.

Hal ini dijelaskan oleh Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Syailendra.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2022.

Tujuannya adalah untuk mencegah penjualan dalam jumlah besar oleh industri yang tidak sesuai peruntukannya.

"Jadi, ini kita batasi agar tidak mengalir ke penggunaan yang tidak sesuai," kata Syailendra, dikutip MEDIA BLORA dari Antara, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Para Bunda di Rumah Bisa Punya Penghasilan Tambahan, Lakukan 3 Tips Marketing Gratis Ini

Untuk mensukseskan produksi Minyakita, Kemendag akan didukung oleh sembilan perusahaan .

Kini dua perusahaan telah bersepakat sedangkan tujuh lainnya akan segera menyusul.

"Minyakita yang pada hari ini, baru didukung dua perusahaan, yaitu PT Best Group dan PT Panca Nabati Perkasa. Segera menyusul, tadi pagi kami tandatangani ada tujuh perusahaan lagi yang akan mengemas minyak goreng kemasan rakyat ini," ucap Syailendra.

Demikian terkait Pemerintah telah meluncurkan minyak goreng curah kemasan untuk rakyat.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah