Hati-hati, Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Masuk Penjara Dalam RUU KUHP baru

- 9 Juli 2022, 17:41 WIB
Ilustrasi kumpul kebo. Hati-hati, Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Masuk Penjara Dalam RUU KUHP baru
Ilustrasi kumpul kebo. Hati-hati, Perzinaan dan Kumpul Kebo Bisa Masuk Penjara Dalam RUU KUHP baru /

MEDIA BLORA - Baru-baru ini telah beredar Draft rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru.

Salah satu isi draft terbaru RUU KUHP yang menarik perhatian publik adalah pasal yang mengatur tentang perzinaan dan kumpul kebo.

Dalam draft terbaru RUU KUHP tersebut peraturan terkait perzinaan dimasukkan pada Pasal 415 KUHP.

Pada pasal tersebut tertulis bahwa “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Baca Juga: Sule Dan Nathalie Holscer Cerai, Maia Estianty Diminta Tanggung Jawab

Sementara terkait kohabitasi atau kumpul kebo dalam RUU KUHP terbaru diatur tersendiri pada Pasal 416.

Pada pasal 416, disebutkan bahwa “setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Selain kedua isu tersebut, ada beberapa isu krusial lain yang juga masuk dalam draft RUU KUHP tersebut.

Beberapa isu krusial tersebut di antaranya Hukum adat (Pasal 2), Pidana mati (Pasal 11), Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218), Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252), Penodaan agama (Pasal 304), dan Perkosaan (Pasal 479).

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x