MEDIA BLORA - Ramai ada kabar jika stut motor akan ditilang, membuat masyarakat resah dan berkomentar.
Adanya hal ini, Polda Metro Jaya meluruskan kabar yang beredar terkait stut motor bisa ditilang tersebut.
Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan ditilang bagi warga yang melakukan stut motor, justru akan ditolong.
Baca Juga: Heboh, Kabar Nathalie Holscher Gugat Cerai Suaminya, Sule Terlihat Cuek
Beliau juga menjelaskan, jika ada warga yang melakukan stut motor, malah polisi wajib membantunya.
"Nggak ada (tilang)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, dikutip dari NTMC Polri, Senin, 11 Juli 2022.
Sambodo menjelaskan, stut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.
Beliau juga menegaskan, Polisi seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.
Karena menurutnya stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin di jalan.