Semarakkan HUT RI ke-77 2022, Pemerintah Berikan Pedoman Kepada Masyarakat untuk Memperingati Kemerdekaan RI

- 3 Agustus 2022, 20:31 WIB
 HUT Kemerdekaan RI ke 77
HUT Kemerdekaan RI ke 77 /setneg.go.id

MEDIA BLORA - Sebagaimana yang telah kita ketahui, setiap tahun pada tanggal 17 Agustus diadakan upacara untuk memperingati Hari Kemerdekaan.

Upacara 17 Agustus dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia atau Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).

Seluruh warga negara Indonesia memperingati dan merayakan hari kemerdekaan dengan berbagai bentuk perayaan yang diawali dengan upacara bendera serta peringatan detik-detik proklamasi pada pagi harinya.

Baca Juga: Tema Peringatan HUT RI ke-77 Tahun 2022, Artinya Seperti ini

Berdasarkan surat edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022, pemerintah telah memberi Pedoman Cara Menyemarakkan HUT RI 17 Agustus 2022 kepada masyarakat agar turut berpartisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022.

Berikut ini adalah Isi Pedoman cara menyemarakkan HUT RI ke-77 pada tanggal 17 Agustus 2022:

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar secara serentak pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.

3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke 77 ke dalam berbagai bentuk media, sesuai kapasitas masing-masing.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah