MEDIA BLORA - Kegiatan Upacara bendera akan secara serentak dilaksanakan di berbagai wilayah seluruh Indonesia untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI tiap tanggal 17 Agustus
Selain di lembaga pemerintah, wilayah kota, beberapa sekolah pula diwajibkan untuk melaksanakan upacara bendera guna memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Pedoman protokol upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di sekolah pula telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI atau Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018.
Dalam Permendikbud tersebut telah diatur secara lengkap mengenai pelaksanaan upacara bendera, baik momentum, petugas, dan susunan acara dari upacara bendera tersebut.
Dikutip Mediablora.com dari laman SMP Taman Dewasa Kebumen, berikut teks MC protokol susunan upacara bendera di sekolah secara lengkap beserta para petugasnya sesuai dengan peraturan Permendikbud.
Teks upacara bendera ini digunakan sebagai susunan acara bendera untuk memperingati:
- Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus
- Upacara Hari Senin
- Upacara Hari Besar Nasional
Pembina Upacara yang berasal kepala sekolah atau madrasah, wakil kepala sekolah atau madrasah, atau guru:
- Pemimpin Upacara
- Pengatur Upacara
- Pemandu Upacara (Pembawa Acara)
Petugas upacara bendera di sekolah terdiri atas: