Resmi Naik, Ini Honor Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS hingga Santunan Kecelakaan Penyelenggara Pemilu 2024

- 10 Agustus 2022, 17:22 WIB
Resmi Naik, Ini Honor Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS hingga Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara Pemilu 2024
Resmi Naik, Ini Honor Badan Ad Hoc PPK, PPS, KPPS hingga Santunan Kecelakaan Kerja Penyelenggara Pemilu 2024 /Pikiran Rakyat.com/

MEDIA BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan pemerintah sudah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc Pemilu 2024.

Simak berikut honor badan ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 dari PPK, PPS hingga KPPS beserta biaya santuan kecelakaan kerja.

Terkait anggaran untuk honor petugas badan ad hoc untuk Pilkada dan Pemilu 2024 disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Baca Juga: Rahasia Tetap Sehat dan Tidak Pernah Berobat, Konsumsi Buah Mengkudu yang Punya Manfaat Dahsyat bagi Tubuh

Pengajuan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penambahan honor petugas badan Ad Hoc Pemilu 2024 tertuang pada Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024," kata Hasyim di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Senin, 8 Agustus 2022.

Dikutip MEDIA BLORA dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU)RI, berikut rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024.

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

- Ketua PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp2.500.000

- Anggota PPK: Pemilu Tahun 2019 Rp1.600.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp2.200.000

- Sekretaris dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.850.000; dan pelaksana dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.

Baca Juga: Download Gratis di Sini!! Logo dan Tema HUT RI ke 77, Beserta Penjelasan Makna dan Filosofi

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp900.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.500.000

- Anggota PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp850.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.300.000.

- Sekretaris dari Rp800.000 menjadi Rp1.150.000, dan pelaksana dari Rp750.000 menjadi Rp1.050.000.

3. Pantarlih: Pemilu Tahun 2019 Rp800.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.000.000

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

- Ketua KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp550.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.200.000

- Anggota KPPS: Pemilu Tahun 2019 Rp500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp1.100.000

- Linmas petugas ketertiban di PPS: Pemilu Tahun 2019 Rp500.000 untuk Pemilu Tahun 2024 naik menjadi Rp700.000

Baca Juga: Hari Veteran Nasional, Diperingati Tanggal 10 Agustus 2022, Ini Penjelasannya

Komisioner KPU RI, Yulianto Sudrajat juga menyampaikan ada penetapan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 mendatang.

Santunan biaya tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada petugas badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berikut santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024;

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Cacat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Baca Juga: Ini Doa Nabi Khidir untuk Tundukkan Musuh, Cukup Baca 3 Kali Setelah Shalat Isya

Demikian terkait kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk PPK, PPS,KPPS hingga biaya santunan kecelakaan kerja penyelenggara Pilkada dan Pemilu 2024.***

Editor: Moch Eko Ridwan

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x