Semarak Peringatan HUT RI ke 77 Tahun Kian Terasa. Ketahui Aturan Bendera dan Pemasangannya

- 16 Agustus 2022, 07:40 WIB
 Upacara HUT RI 17 Agustus
Upacara HUT RI 17 Agustus /Humas Kota Bandung/

 

MEDIA BLORA - Peringatan  Hari Kemerdekaan RI disambut antusias yang luar biasa oleh seluruh rakyat Indonesia melalui berbagai macam kegiatan.

Namun penting untuk diketahui berbagai aturan terkait pemasangan bendera dan pernak pernik pendukung lainnya.

Untuk mengisi kemerdekaan ini, masyarakat Indonesia di berbagai daerah akan mengadakan peringatan walau memperingatinya dengan cara yang sederhana.

Walau peringatannya secara sederhana tetapi tidak menghilangkan tujuan utamanya yakni selain untuk menghargai jasa para pahlawan bangsa, juga sebagai upaya untuk dapat memupuk persatuan dan kesatuan serta kepedulian sosial. 

Baca Juga: Rossa Masih Menduduki Kategori Penyanyi Wanita dengan Honor Termahal di Tanah Air. Ini Faktanya!

Dalam memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke 77 tahun, sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya, bahwa warga bergotong royong menghiasi lorong mereka dengan pernak pernik merah putih.

Mulai dari memasang tiang bendera umbul-umbul serta pernak-pernik perayaan hari kemerdekaan di sepanjang lorong.

Warga yang terlibat inipun sukarela dan senang bisa membantu menghiasi lorong mereka dengan pernak pernik merah putih, atau jalan-jalan yang di cat putih. Tidak hanya orang dewasa sejumlah anak-anak juga terlibat menghias lorong.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah