MEDIA BLORA - Pada kesempatan hari ini kami akan memberikan informasi penting untuk para KPM PKH dan BPNT yang sudah menerima pencairan maupun bagi yang belum menerima pencairan.
Informasi yang pertama untuk para KPM PKH yaitu tentang aturan terbaru PKH di Tahun 2022.
Untuk kategori lansia maksimal usianya adalah 60 tahun keatas dan dibatasi hanya satu orang saja sehingga untuk lansia tunggal saat ini masih bisa mendapatkan lagi bantuan PKH nya.
Kemudian yang kedua untuk Komponen anak sekolah dibatasi maksimal 4 anak dalam satu keluarga.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, Perlu diketahui bahwa data siswa harus dengan Dukcapil DTKS dan Dapodik.
Jadi untuk para siswa harus terdaftar di dalam Dapodik sekolah masing-masing.
Misalkan di dalam satu keluarga ada 5 orang anak sekolah tetap saja yang masuk ke dalam komponen PKH hanya diambil empat orang saja dan diutamakan adalah hitungan pada jenjang tertinggi.
Kemudian yang ketiga adalah acuan data pencairan PKH saat ini adalah DPKS.