MEDIA BLORA – Tim khusus (timsus) Polri akhirnya menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Penetapan tersangka istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, Polri sebelumnya sudah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
"Saudari PC sebagai tersangka, ," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.
Dalam kasus penembakan Brigadir J, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.
Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.