Tarif Ojol Naik Setelah Harga BBM Mengalami Perubahan, Inilah Daftar Biaya Terbarunya

- 7 September 2022, 21:49 WIB
Tarif ojol baru resmi naik yang akan berlaku mulai 10 September 2022/
Tarif ojol baru resmi naik yang akan berlaku mulai 10 September 2022/ /Antara/M Risyal Hidayat//

MEDIA BLORA - Setelah 3 hari diumumkannya kenaikan harga BBM, tarif Ojol yang baru resmi naik.

Berdasarkan Konferensi Pers dari pihak Kemenhub, tarif Ojol telah resmi naik.

Tarif Ojol yang baru ini mulai diberlakukan pada tanggal 10 September 2022.

Adapun tarif Ojol ini tergantung pada biaya Zona yang terbagi seperti berikut ini.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut rincian kenaikan harganya:

Baca Juga: Informasi Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 8 dan Penyaluran BLT BBM dari Pemerintah

1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (tadinya Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (tadinya Rp 2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai Rp 10.000

2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x