MEDIA BLORA - Setelah 3 hari diumumkannya kenaikan harga BBM, tarif Ojol yang baru resmi naik.
Berdasarkan Konferensi Pers dari pihak Kemenhub, tarif Ojol telah resmi naik.
Tarif Ojol yang baru ini mulai diberlakukan pada tanggal 10 September 2022.
Adapun tarif Ojol ini tergantung pada biaya Zona yang terbagi seperti berikut ini.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut rincian kenaikan harganya:
Baca Juga: Informasi Jadwal Pencairan Bansos BPNT Tahap 8 dan Penyaluran BLT BBM dari Pemerintah
1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (tadinya Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (tadinya Rp 2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai Rp 10.000
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)