MEDIA BLORA - Pemerintah telah resmi menaikkan biaya tarif Ojol setelah 3 hari diumumkannya perubahan harga BBM.
Melalui Konferensi Pers dari pihak Kemenhub, tarif Ojol resmi mengalami perubahan.
Namun kenaikan tarif Ojol yang baru ini mulai diberlakukan mulai tanggal 10 September 2022.
Adapun tarif Ojol ini sudah dibagi menjadi beberapa Zona.
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut rincian kenaikan harganya:
1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (tadinya Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (tadinya Rp 2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai Rp 10.000
2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)