Kenaikan Tarif Ojol Mulai Diberlakukan Pada Tanggal 10 September 2022, Berikut Daftar Biaya Terbarunya

- 7 September 2022, 22:19 WIB
Tarif ojek online (ojol) resmi naik per 10 September 2022, Berikut biaya terbarunya
Tarif ojek online (ojol) resmi naik per 10 September 2022, Berikut biaya terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat/

MEDIA BLORA - Pemerintah telah resmi menaikkan biaya tarif Ojol setelah 3 hari diumumkannya perubahan harga BBM.

Melalui Konferensi Pers dari pihak Kemenhub, tarif Ojol resmi mengalami perubahan.

Namun kenaikan tarif Ojol yang baru ini mulai diberlakukan mulai tanggal 10 September 2022.

Adapun tarif Ojol ini sudah dibagi menjadi beberapa Zona.

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, berikut rincian kenaikan harganya:

Baca Juga: Atas Izin Allah SWT, Nabi yang Jarang Disebutkan dalam Islam Ini, Mampu Menghentikan Matahari Bergerak

1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa, Bali)

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (tadinya Rp 1.850/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (tadinya Rp 2.300/km)
- Biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai Rp 10.000

2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x