Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022

- 10 September 2022, 08:53 WIB
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022
Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berlaku 10 September 2022 /instagram @jangantulalit/

MEDIA BLORA - Dalam rangka penyesuaian pada kenaikan harga BBM, pemerintah akhirnya resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol).

Pemerintah memutuskan kenaikan tarif ojol per 10 September 2022 seiring dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Kenaikan tarif ojol rata-rata untuk batas atas dan batas bawah tersebut sekitar 6 persen hingga 13,33 persen sementara tarif minimal menjadi Rp8.000 hingga Rp11.200.

Berikut ini daftar kenaikan tarif ojol yang akan berlaku 10 September 2022.

Baca Juga: Hindari Menggunakan Obat Semprot, Begini Cara Mudah Memberantas Nyamuk Dengan Menggunakan 1 Bahan Alam

1. Kenaikan Tarif Ojol Zona I
Zona 1 antara wilayah Sumatera dan Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali. Untuk biaya rinciannya adalah sebagai berikut.

- Biaya jasa batas bawah dari Rp1.850 per kilometer menjadi Rp2.000 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas dari Rp2.250 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer

- Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000

Halaman:

Editor: Ahmat Arif Muzazin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x