Pelat Nomor Kendaraan yang Semula Berwarna Hitam Diganti Menjadi Putih, Inilah Tujuan dan Alasannya

- 27 September 2022, 18:44 WIB
Alasan dan tujuan pelat nomor kendaraan diganti putih
Alasan dan tujuan pelat nomor kendaraan diganti putih /Kabar Banten/Mohamad Aji/

MEDIA BLORA - Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mulai diterapkan oleh Korlantas Polri yang semula berwarna hitam menjadi warna putih.

Aturan baru tersebut telah tertuang dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Seperti yang kita ketahui, pelat nomor kendaraan dulunya berwarna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih.

Adapun sekarang dirubah menjadi pelat nomor berwarna dasar putih dan menggunakan teks berwarna hitam.

Baca Juga: Info Penting dari Kemensos, Terkait Penyaluran Bantuan PKH Tahap 4, KPM Wajib Tahu

Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, perubahan pelat nomor tersebut bertujuan untuk mendukung program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Ketika melakukan penilangan elektronik, polisi lalu lintas banyak mengalami kendala pada saat mengidentifikasi pelat nomor pengendara.nya

Alasannya karena pelat nomor dengan dasar warna hitam sulit tertangkap kamera dan menghasilkan rekaman yang kurang jelas.

Kemudian pelat nomor warna dasar putih ini akan mulai diterapkan pada kendaraan yang baru dibeli pada masa pemberlakukan pelat warna putih.

Halaman:

Editor: Muhammad Ma`ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x