MEDIA BLORA - Sudah menjadi hal yang biasa jika batik menjadi salah satu pakaian adat yang dipakai ketika ada acara-acara penting dan sakral, contohnya seperti pernikahan.
Khususnya dalam pernikahan adat Jawa, tentunya Batik adalah salah satu hal yang paling penting dan diharuskan ada di dalam upacara pernikahan.
Akan tetapi, tahukah Anda bahwa ternyata ada sebuah mitos tentang larangan menggunakan salah satu motif batik dalam sebuah pernikahan?
Dikutip MEDIA BLORA dari berbagai sumber, batik yang dimaksud adalah batik yang bermotif Parang Rusak.
Baca Juga: Bansos BPNT Cair Dobel di Bulan Oktober 2022, Berikut Informasi Penting yang Wajib Diketahui KPM
Tidak hanya menarik mata para pecinta batik, jika dilihat secara teliti, motif batik parang sangat sederhana, dengan bentuk menyerupai huruf S yang diagonal dengan kemiringan 45 derajat.
Benarkah mitos yang beredar bahwa ternyata motif batik Parang Rusak ini tidak diperbolehkan ada di dalam sebuah adat pernikahan?
Sebagian masyarakat Jawa mempercayainya, karena jika dipakai pada saat pernikahan akan membawa sial dan dipercaya bahwa pernikahan tersebut akan mengalami cekcok dan perselisihan bahkan perpisahan.
Padahal jika dilihat dari filosofi dan sejarahnya, batik parang rusak muncul di abad ke-11 dan ada juga yang mengatakan muncul di abad ke-16.