Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel?

- 24 Oktober 2022, 06:51 WIB
Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel?
Cek Fakta!! Apakah Benar Pasangan Bukan Suami Istri akan Terkena Pidana Jika Cek In di Hotel? /Pixabay/succo

MEDIA BLORA - RKUHP atau Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, menjadi banyak sorotan setelah isinya yang menyatakan pidana pasangan hotel tidak sah.

Kini banyak wisatawan lokal hingga asing yang bertanya-tanya apakah hukum hotel tersebut benar adanya.

Karena jika hal tersebut benar diberlakukan, sektor pariwisata di Indonesia akan menurun drastis, kususnya di rumah penginapan atau hotel.

Baca Juga: Calon Presiden 2024 Pengganti Jokowi dari Partai NasDem, Ini Profil dan Biodata Anies Baswedan

Isi RKUHP 415 Tentang Perzinahan dan Pasal 416 Tentang Kohabitasi ditujukan untuk menghormati dan menjaga kesehatan lembaga perkawinan.

berikut adalah bunyi pasalnya.

Pasal 416

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal (2) menyebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan. Artinya, hanya bisa dipidana apabila ada yang mengadukan.

Pihak yang mengadukan pun diatur. Hanya bisa diadukan oleh:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Lebih lanjut, dalam ayat (3) di pasal tersebut, tertuang bahwa pengaduan tak bisa dilakukan jika termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 25, 26 dan 30 di RKUHP tersebut:

Isi pasal 25

1. Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya.

2. Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus.

3. Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat

4. Dalam hal Anak tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping.

Baca Juga: Deklarasi DPC APMDN Tim Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pati di Hari Santri Nasional (HSN) 2022

Pasal 26

1. Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros.

2. Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus.

3. Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga.

Pasal 30

1. Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.

2. Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
Adapun ayat 4 dalam pasal 416 tentang kumpul kebo menyebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.***

Editor: Moch Eko Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah